Dukungan dan Peningkatan Kebebasan Informasi di Indonesia

Asas demokrasi yang dianut Indonesia mengisyaratkan bahwa pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dijamin haknya oleh negara. Salah satu dari hak rakyat tersebut yaitu adanya kebebasan dalam memberikan sumbang pemikiran dan penerimaan informasi, baik secara lisan ataupun tulisan. Masyarakat juga berhak mendapatkan kebebasan informasi (freedom of information) dari pemerintahan yang transparan dan partisipatoris sebagai syarat dari pemerintah yang terbuka. Kesadaran ini tumbuh sejalan dengan masa reformasi yang dialami pada tahun 1998 lalu (Butt, 2013).

Saat itu, desakan untuk mendukung kebebasan keterbukaan informasi menjadi titik balik dalam pilar kehidupan masyarakat. Dicabutnya segala bentuk pengekangan informasi menjadi awal dalam era keterbukaan demokrasi di Indonesia. Euforia keterbukaan informasi menjadi cikal bakal munculnya kebijakan kebebasan pers yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Beberapa aturan-aturan lain yang terkait kebebasan informasi terdapat dalam perundangan-undangan yang terpisah, yaitu :

  1. Pasal 28 f perubahan kedua UUD 1945
  2. Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) di Bidang Hukum, Politik dan Pertahanan Keamanan
  3. TAP MPR No. XVII Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  4. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  6. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
  7. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  8. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara untuk Mewujudkan Penyelenggara yang Bersih
  9. Keputusan Kepala Bapedal No. 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Tindakan lanjutan untuk memberlakukan kebebasan informasi ini yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Perundang-udangan ini memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia, karena :

  1. Indikasi dukungan Negara yang transparan dan demokratis.
  2. Mengatur pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dokumen yang merupakan bagian penting dalam kepentingan publik.
  3. Sebagai pedoman bagi pemerintah (pejabat dan badan publik) untuk mengelola dan menyimpan informasi bagi kepentingan publik (public interest)

Sebagai pedoman untuk mengakses informasi bagi publik (accessible) dan yang dilarang untuk dibuka ke publik, karena sifatnya dirahasikan (secret and confidential). Hal ini dijelaskan pada tabel di bawah ini :

Tabel 1. Klasifikasi Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

Hingga saat ini dasar hukum keterbukaan informasi publik yang dianut di Indonesia, sebagian besar bersumber dari :

Sumber : Komisi Informasi (2015)

Pelaksanaan pemerintahan yang terbuka menjamin adanya transparansi informasi bagi masyarakat terhadap lima hal, meliputi 1) hak untuk mengawasi perilaku pejabat publik dalam menjalankan tugas (right to observe); 2) hak untuk mendapatkan informasi (right to information); 3) hak untuk berpartisipasi dalam menyusun kebijakan publik (right to participate); 4) kemerdekaan dalam berekspresi, dan 5) hak untuk mengusulkan keberataan bila ada penolakan (Fahmi, 2011). Kemunculan gagasan dalam kebebasan informasi sebagai akibat makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak sipil dan politiknya. Hal ini diawasi oleh Komisi Informasi Republik Indonesia.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri sebagai amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksaannya. Tersedianya informasi dijamin secara legal oleh konstitusi bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Kedudukan Komisi Informasi secara lebih jelas tergambar dalam grafik di bawah ini :

Sumber : Komisi Informasi (2015)

Selanjutnya, Komisi Informasi (2020) menjelaskan pentingnya penyusunan indeks keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang. Ada tiga hal utama yang melatarbelakangi penyusunan indeks keterbukaan informasi publik yaitu :

  1. memotret 3 kewajiban generik negara, yaitu kewajiban untuk menghargai (to respect), melindungi (to  protect), dan memenuhi (to fulfill)
  2. mendapatkan data, fakta, dan informasi aktual mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi, yaitu agar dapat melihat lebih jauh dimensi politik, hukum, dan ekonomi.
  3. Memastikan asas keterbukaan informasi terlaksana, yaitu pada badan publik, masyarakat, dan komisi informasi

Pemerintah Indonesia melalui Komisi Informasi (2020) memiliki langkah-langkah penting untuk meningkatkan keterbukaan informasi dalam jangka pendek dan panjang, sebagai berikut

1. Jangka Pendek

  1. Mengembangkan kuisioner indikator keterbukaan informasi
  2. Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi setiap propinsi di Indonesia dan indeks nasional

2. Jangka Panjang

  1. Membantu penyusunan arah kebijakan nasional terkait keterbukaan informasi publik
  2. Membantu pemerintah daerah dan badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik
  3. Menyediakan dan membantu pembuatan bahan tentang upaya dan capaian dalam hal keterbukaan informasi untuk disampaikan pemerintah Republik Indonesia dalam forum internasional

Adanya indeks keterbukaan informasi publik  merupakan salah satu mekanisme untuk melihat implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik untuk mewujudkan good governance.  Badan-badan publik pada Kementerian/Lembaga ataupun organisasi perlu didorong untuk keterbukaan informasi seluas-luasnya agar dapat memberikan layanan publik yang berkualitas dan mencegah ruang-ruang tindak pidana korupsi.

Daftar Pustaka

Butt, S. (2013). Freedom of Information Law and Its Application in Indonesia: A Preliminary Assessment. Asian Journal of Comparative Law, 8, 1-42. doi:10.1017/S2194607800000879

Fahmi, Y. (2011). Kebebasan informasi dan demokrasi Indonesia. Jurnal Iqra’, 5(1), 75-86.

Komisi Informasi. (2015). Kajian Kelembagaan Sekretariat Komisi Informasi. Jakarta: Komisi Informasi Pusat RI.

Komisi Informasi. (2020). Pentingnya Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Amanat UU KIP. Retrieved from https://ppid.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/11/Romanus-Ndau-Komisi-Informasi-Pusat.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *