Konsep Sampah dan Limbah Rumah Sakit

A. Definisi Sampah dan Limbah Rumah Sakit

Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006).
Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Sampah medis dihasilkan dari tindakan diagnosis dan tindakan medis terhadap pasien. Termasuk dalam kajian tersebut juga kegiatan medis di ruang poliklinik, perawatan, bedah, kebidanan, otopsi dan ruang laboratorium. Limbah padat medis sering juga disebut sampah biologis. Limbah medis dapat digolonggolongkan menjadi (Djojodibroto,1997) :

  • Limbah benda tajam Limbah ini bisa berupa jarum, pipet, pecahan kaca, dan pisau bedah. Benda-benda ini mempunyai potensi menularkan penyakit
  • Limbah infeksius Dapat dihasilkan oleh laboratorium, kamar isolasi, kamar perawatan, dan sangat berbahaya karena bisa juga menularkan penyakit
  • Limbah jaringan tubuh Limbah ini berupa darah, anggota badan hasil amputasi, cairan tubuh, dan plasenta.
  • Limbah farmasi Berupa obat-obatan atau bahan yang telah kadaluarsa, obat-obat yang terkontaminasi, obat yang dikembalikan pasien atau yang tidak digunakan.
  • Limbah kimia Terdapat limbah kimia yang berbahaya dan tidak berbahaya dan juga limbah yang bisa meledak atau yang hanya bersifat korosif.
  • Limbah radioaktif Bahan yang terkontaminasi dengan radio-isotof. Limbah ini harus dikelola sesuai dengan peraturan yang diwajibkan

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:

  1. Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
  2. Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.

B. Limbah Padat Rumah Sakit
Limbah padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).

Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu :

  1. Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik hitam.
  2. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari :

a. limbah infeksius dan limbah patologi, penyimpanannya pada tempat sampah berplastik kuning.
b. limbah farmasi (obat kadaluarsa), penyimpanannya pada tempat sampah berplastik coklat.
c. limbah sitotoksis adalah limbah berasal dari sisa obat pelayanan kemoterapi. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik ungu.
d. Limbah medis padat tajam seperti pecahan gelas, jarum suntik, pipet dan alat medis lainnya. Penyimpanannya pada safety box/container.
e. Limbah radioaktif adalah limbah berasal dari penggunaan medis ataupun riset di laboratorium yang berkaitan dengan zat-zat radioaktif. Penyimpanannya pada tempat sampah berplastik merah.

C. Limbah Cair

Limbah cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006). Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

Air limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999).

Menurut Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri.

D. PENANGANAN, PENYIMPANAN, DAN PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS
Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari pemakaian.
Prinsip-prinsip dan prosedur tersebut adalah :

  1. Sampah dikemas dengan baik.
  2. Menjaga agar sampah tetap dalam kemasan dan tertutup rapat serta menghindarkan hal-hal yang dapat merobek atau memecahkan kontainer limbah.
  3. Menghindari kontak fisik dengan limbah.
  4. Menggunakan alat pelindung perorangan ( sarung tangan, masker, dsb)
  5. Usahakan agar sedikit mungkin memegang limbah.
  6. Membatasi jumlah orang yang berpotensi untuk tercemar.

Limbah padat medis yang dihasilkan oleh rumah sakit termasuk bahan berbahaya dan beracun atau B3. Oleh karena itu perlu adanyan penanganan serius dalam meminimalisasinya. Menurut penelitian Ogbonna (2011) menyatakan bahwa presentasi limbah disalah satu rumah sakit di Nigeria sebesar 41% merupakan jenis limbah berbahaya. Berdasarkan presentasi tersebut, pembuangan abu yang mengandung logam beracun dari limbah rumah sakit insinerasi dapat ditangani melalui pemadatan-stabilisasi abu dasar dengan semen karena tampaknya menjadi metode terbaik untuk membuat kadar toksik dari abu berkurang. Seperti kebanyakan negara-negara berkembang, kekurangan infrastruktur, manusia dan sumber daya keuangan serta kapasitas kelembagaan yang diperlukan untuk secara efektif mengelola limbah medis sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan perlindungan kehidupan manusia dan kesehatan lingkungan masih kurang.

E. PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS

Pemusnahan limbah medis haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, usahakan untuk melakukan pengolahan limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah lingkungan.

.

Daftar Pustaka

  1. Riyadi, S. Loka karya alternative ekologi pengelolaan limbah Rumah Sakit dalam sanitasi Rumah Sakit, Pusat penelitian Kesehatan Lembaga Penelitian Depok :Universitas Indonesia. 2014
  2. Kemenkes. Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit. 2004. Kep. Menkes RI No 1204/Menkes/SK/X/20. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.2004
  3. Sugiharso. Pengolahan Limbah Rumah Sakit. Jakarta : Rineka Cipta. 2004
  4.  Nukman. Pengelolaan Sanitasi Rumah Sakit. Jakarta : HIDWV & KFW, Modul. 2000
  5. Murtadho, Djuli, E. Gumbira Sai’d. Penanganan dan Pemanfaatan Limbah Padat. Jakarta : Meditama Sarana Perkasa. 1998
  6.  Yudha, Evaluasi Pengelolaan Sampah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Semarang : Jurnal Presipitasi. 2012
  7. Pruss A. Pengolahan Limbah Layanan Kesehatan. Jakarta : Buku Kedokteran EGC. 2002
  8. Kristanto. Pengolahan Limbah. Jakarta :Gramedia Pustaka Jaya. 2001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *