Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran, bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran, bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
- Tujuan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
- Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah;
- Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
- Manfaat Program Induksi Guru Pemula (PIGP) terkait dengan status kepegawaian
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalm jabatan guru tetap.
- Prinsip Penyelenggaraan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) diselenggarakan berdasar prinsip :
- Keprofesionalan :
Penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi sesuai bidang tugas;
- Kesejawatan :
Penyelengaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
- Akuntabel :
Penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
- Berkelanjutan :
Dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
- Peserta Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Peserta Program Induksi Guru Pemula (PIGP) sebagai berikut :
- Guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakn oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
- Guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
- Guru pemula bukan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakn oleh masyarakat.
- Hak dan Kewajiban Guru Pemula
Hak-hak guru pemula sebagai berikut :
- Memperoleh bimbingan dalam hal :
- Pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
- Pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru Bimbingan dan Konseling;
- Pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Memperoleh sertifikat bagi guru pemulayang telah menyelesaiakan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang berkategori Baik.
Kewajiban guru pemulasebagai berikut :
- Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan
- Guru pemula berkewajiban melaksanakan pembelajaran antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) siswa bagi guru Bimbingan dan Konselig.
- Tempat dan Waktu Pelaksanaan serta Pihak yang terkait dengan Peserta Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program induksi dilaksanakan si satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
- Pihak yang terkait secara langsung dalam pelaksanaan Peserta Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Pihak yang terkait dalampelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adala Pembimbing, Kepala sekolah/madrasah dan Pengawas sekolah/madrasah.
- Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan berkomunikasi sesuai bidang tugasnya. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggung jawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan berkomunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kotasesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah sebagai pembimbing memiliki :
- Kompetensi sebagai guru profesional;
- Kemampuan bekerja sama dengan baik;
- Kemampuan berkomunikasi dengan baik;
- Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
- Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, di prioritaskan yang telah memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan memiliki jabatan sebagai Guru Muda.
Tanggung Jawab Pembimbing :
- Menciptakan hubugan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, terbuka dengan guru pemula;
- Memberikan bimbing dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
- Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
- Memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
- Memberikan kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
- Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/madrasah;
- Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.
- Kepala Sekolah/Madrasah
Tanggung jawab kepala sekolah/madrasah :
- Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
- Menyiapkan Buku Pedoman Pelaksanaan Program Induksi;
- Menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
- Menjadi pembimning, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
- Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
- Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
- Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
- Melakukan penilaian kinerja;
- Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasah dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
- Pengawas Sekolah/Madrasah
Tanggung jawab pengawas sekolah/madrasah
- Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah/madrasah, pembinmbing dan guru pemula tentang pelaksanaan program induksi termasuk proses penilaian;
- Melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam program induksi;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program induksi di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Memberikan masukan dan salan atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
- Tata cara pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
Program induksi dilakukan secara bertahap, meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannnya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian dan laporan.
- Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
- Melakukan analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketrsediaan pembimbing yang memenuhi syarat, penyediaan buku pedoman, keberadaan organisasi profesi yang terkait dan faktor-faktor pendukung lainnya;
- Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatihan seorang pengawas sekolah/madrasah yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih Program Induksi Guru Pemula (PIGP);
- Menyiapkan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah;
- Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengenalan Lingkungan Sekoalah/Madrasah
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekoalah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal berikut.
- Pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
- Pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
- Pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling serta tugas terkait lainnya;
- Guru pemula mengamati situasi dan kondisi sekolah/madrasah dan lingkingannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai pengenalan situasi;
- Guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah dan kode etik guru.
- Guru pemula mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah
- Guru pemula mempelajari kurikulum 2013
- Guru pemula melaksanakan program induksi
- Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan.
- Penilaian
Penilaian kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagai penilaiankinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan mengacu pada prisnsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis, peserta Program Induksi Guru Pemula (PIGP) dinyatakan berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Elemen kompetensi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru pemula sebagai berikut :
- Kompetensi Pedagogik
- Memahami latar belakang siswa;
- Memahami teori belajar;
- Pengembang kurikulum;
- Aktivitas pengembangan pendidikan;
- Peningkatan potensi siswa;
- Komunikasi dengan siswa;
- Assesmen dan evaluasi.
- Kompetensi Kepribadian
- Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia;
- Kepribadian matang dan stabil;
- Memilki etika kerja dan komitmen serta kebanggan menjadi guru.
- Kompetensi Sosial
- Berprilaku inklusif, objektif dan tidak pilih kasih;
- Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah, orang tua dan masyarakat.
- Kompetensi Profesional
- Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan KI, KD mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran;
- Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.
Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian
Penilaian kinerja ndilakukan dengan menggunakan lembar Penilaian Kinerja Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikorsi ke rentang 0 – 100, sebagai berikut :
Skor yang diperoleh
X 100 : …………………….( Skor Akhir)
Total Skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria nilai sebagai berikut :
91 – 100 = Amat Baik
76 – 90 = Baik
61 – 75 = Cukup
51 – 60 = Sedang
< 50 = Kurang