Cara Cetak e-STR Tenaga Kesehatan (Khusus Pengajuan Mulai 1 Juni 2021)

Saat ini KTKI (konsil tenaga kesehatan indonesia) mengembangkan inovasi yakni Elektronik STR (e-STR) yang tentunya akan lebih mempermudah tenaga kesehatan untuk mendapatkan STR.

Program e-STR ini mengacu pada Permenkes No. 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, dimana penerbitan STR yang memenuhi syarat akan diterbitkan secara elektronik (e-STR)

Langkah-langkah cetak e-STR:

  1. Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80
  2. Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah
  3. Kemudian pilih menu cek status
  4. Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”
  5. Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP). Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email Saudara yang berlaku selama 5 menit.
  6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke email
  7. Masukan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim
  8. Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print.
  9. Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN
  10. Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik Print
  11. Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir
  12. Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print.
  13. Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir
  14. Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali.

Sumber:

  • Surat Edaran Kemenkes Nomor KT.05.02/1/3326/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *