Cara Cetak e-STR Tenaga Kesehatan (Khusus Pengajuan Mulai 1 Juni 2021)
Saat ini KTKI (konsil tenaga kesehatan indonesia) mengembangkan inovasi yakni Elektronik STR (e-STR) yang tentunya akan lebih mempermudah tenaga kesehatan untuk mendapatkan STR.
Program e-STR ini mengacu pada Permenkes No. 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, dimana penerbitan STR yang memenuhi syarat akan diterbitkan secara elektronik (e-STR)
Langkah-langkah cetak e-STR:
- Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80
- Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah
- Kemudian pilih menu cek status
- Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR”
- Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP). Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email Saudara yang berlaku selama 5 menit.
- Cek kode OTP yang dikirimkan ke email
- Masukan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim
- Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print.
- Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN
- Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik “Print”
- Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir
- Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print.
- Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir
- Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali.
Sumber:
- Surat Edaran Kemenkes Nomor KT.05.02/1/3326/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR)