Adaptasi Kebiasaan Baru Bagi Jasa Penyelenggaraan Event/ Pertemuan
Menurut Keputusan Menteri RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu penyelenggaraan event/pertemuan. Penyelenggaraan event/pertemuan merupakan sebuah kegiatan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktifitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau menyaksikan suatu kejadian. Jenis-jenis penyelenggaraan event/pertemuan, seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan intensif, dan pameran.
Kegiatan tersebut berpotensi terhadap penularan covid-19 karena berkumpulnya orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan penularan covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan oleh pengelola / penyelenggara / pelaku usaha dan tamu / peserta.