Adaptasi Kebiasaan baru di Hotel/ Penginapan/ Homestay/ Asrama dan Sejenisnya



Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan. Dan salah satu jenis fasilitas umum yang diatur dalam penerapan protokol kesehatan tersebut yaitu hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya.
Peran pelaku usaha sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, yang diantaranya adalah update segala informasi COVID-19.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memastikan pekerja paham pencegahan COVID-19 dan memasang media info kesehatan.
Sediakan hand sanitizer, jaga kualitas udara dan sinar matahari yang dibutuhkan ruangan, serta bersihkan dan disinfeksi berkala semua ruangan.
Melarang karyawan masuk jika sakit dan meminta mereka untuk mengisi assessment risiko COVID-19 sebelum masuk dan diperiksa suhunya.
Pemakaian masker, partisi, faceshield, dan metode pembayaran non tunai diberlakukan. Prinsip jaga jarak dengan atur lay out ruangan, membagi sesi acara, sistem antrian dan lainnya. Di ruang makan tidak pakai alat makan bersama/ alat makan kemasan.
Semua pekerja yang berhubungan dengan makanan memakai penutup kepala, sarung tangan, celemek, dan masker dan jaga kebersihannya. Tidak menerapkan sistem prasmanan, jika iya, pelayan pakai APD, partisi pada stall serta jaga jarak dalam antrian, dan kebersihan alat makan.
Opsi lain yaitu action station, set menu, take away, dan individual portion. Di kolam renang, disinfektan dan klorin dipakai dan diinformasikan.
Semua tamu sehat sebelum berenang, jaga jarak dan pakai peralatan pribadi, pakai masker sebelum/setelah berenang. Di pusat kebugaran dan mushala diberlakukan sesuai dengan informasi pada media sebelumnya.